Jawaban:
Indonesia sudah beberapa kali melalu perubahan konstitusi dan amandemen. Mulai dari UUD 1945, UU RIS, hingga Amandemen UUD 45 tahun 2002.
Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dst.
Perubahan konstitusi dapat disebabkan oleh adanya perubahan keadaan. Maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi. Perubahan juga biasanya sangat dipengaruhi oleh keadaan politik pada masa itu.
Sehingga, menurut saya, perubahan tersebut merupakan suatu cara agar konstitusi kita selalu relevan dengan masa dimana ia berlaku.
[answer.2.content]